Title Header

 SOCIAL TECHNO

Etika Profesi

Akuntansi Archives - CPSSoft



Seperti yang sudah kita ketahui bahwa setiap profesi memiliki kode etiknya masing-masing tergantung dengan suatu profesi tersebut diemban seseorang. Adapun kode etik ini berisikan aturan-atuan tidak kasat mata mengenai serangkai tanggung jawabnya dalam menjalankan profesinya. Sebelum mengenal mengenai apa itu Etika profesi, maka terlebih dahulu saya akan menjelaskan sedikit mengenai pengertian etika itu sendiri.

1.   Pengertian Etika
Menurut Bertens, etika berasal dari kata Yunani yaitu “Ethos” dalam bentuk tunggal, dan “Ta etha” dalam bentuk jamaknya. Dalam bentuk tunggal ethos artinya adalah tempat tinggal; padang rumput, kandang habitat; kebiasaan adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berpikir sedangkan dalam bentuk jamaknya ta etha artinya adalah adat kebiasaan. Arti terakhir inilah yang menjadi latar terbentuknya istilah “etika” yang dipakai oleh filsuf Yunani Aristoteles dalam menunjukkan filsafat moral.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik yang mana jika diartikan, pengertian dalam etika ini berisikan nilai dan norma yang konkret (nyata) yang dijadikan pedoman dan pegangan hidup manusia dalam kehidupannya yang berkaitan dengan perintah dan larangan langsung yang nyata. Namun pengertian etika itu sendiri tak hanya mengenai nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok, tetapi juga bisa sebagai kumpulan asas atau nilai moral (maksud dalam kalimat ini adalah kode etik) dan juga suatu ilmu yang berbicara tentang baik dan buruk.
2.   Perbedaan Etika dan Etiket
Kemudian seringkali kita banyak mendengar pula bahwa etika dengan etiket adalah suatu hal yang sama dan kerap kali dicampur adukkan, namun jika kita menelisik lebih jauh lagi kedua hal tersebut adalah suatu hal yang mempunyai makna yang berbeda. Perbedaannya yaitu “Etika” berarti moral dan “Etiket” berarti sopan santun. Kurang lebihnya pengertian mengenai etiket itu sendiri adalah hanya berlaku dalam pergaulan saja. Bila tidak ada orang lain hadir atau tidak ada saksi mata maka etiket tidak berlaku. Misal, etiket yang mengatur tata cara makan atau berpakaian. Dianggap melanggar etiket bila kita makan sambil mengeluarkan bunyi nyecap atau dengan meletakkan kaki diatas meja. Tetapi jika saya sedang makan sendiri maka hitungannya adalah saya tidak melanggar etiket apabila saya makan dengan cara demikian. Namun berbeda dengan etika yang selalu berlaku, juga ketika tidak ada saksi mata. Etika tidak tergantung pada hadir atau tidak hadirnya orang lain. Jika sesudah makan di restoran kemudian saya pergi meninggalkan restoran tersebut tanpa membayar maka hal tersebut dianggap saya sudah melakukan hal yang tidak etis atau sangat tidak beretika meskipun pemilik restoran tersebut tidak menyadarinya dan tidak ada oang lain yang melihatnya. Dalam etika sebuah larangan dan tindakan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan akan selalu berlaku, entah ada orang lain yang melihat atau tidaknya.
Setelah kita sudah memahami penjelasan seputar etika, maka saya akan melanjutkan penjelasan mengenai etika profesi.
3.   Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut Keiser (Suhawardi Kubis, 1994: 6-7) merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat.
Jadi kesimpulannya, Etika profesi adalah suatu sikap etis yang haus dimiliki oleh seorang professional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia. Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang tertentu yang berhubungan dengan masyarakat atau konsumen secara langsung. Konsep etika profesi tersebut harus disepakati bersama oleh pihak yang berada di ruang lingkup kerja.
Etika profesi berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar atau baik dan apa yang tidak benar atau tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, tujuan etika profesi ini yaitu agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
4.   Prinsip-prinsip Etika Profesi
Prinsip-prinsip etika profesi adalah:
a.     Prinsip tanggung jawab. Seorang yang professional sudah dengan sendirinya bertanggungjawab atas profesi yang dimiliki. Ia akan bertanggung jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
b.     Prinsip keadilan. Pada prinsip ini menuntut seseorang yang professional aga dalam melaksanakan profesinya yang tidak akan menimbulkan kerugian ataupun kepentingan tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan pofesi yang dimilikinya.
c.     Prinsip otonomi. Dituntut oleh kalangan pofesional terhadap dunia luar aga mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan pofesinya. Hal ini merupakan suatu konsekuensi dari hakikat profesi itu sendiri, karena hanya mereka yang professional serta ahli dan terampil dalam bidangnya sehingga tidak boleh ada ikut campur tangan dari pihak luar dalam pelaksanaan profesi tersebut.
d.     Prinsip integritas moral. Pinsip ini berdasakan pada hakikat dan ciri-ciri profesi. Orang yang professional pastinya adalah orang yang juga mempunyai integritas pribadi atau moral yang menjaga keluhuran profesi tersebut, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat.
5.     Fungsi dan Tujuan Etika Profesi
Adapun fungsi dari etika profesi adalah:
a.     Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi mengenai prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
b.     Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
c.     Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.
Lalu tujuan dari etika profesi adalah:
a.     Untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi.
b.     Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi.
c.     Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.     Untuk membantu meningkatkan mutu suatu profesi.
e.     Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi.
f.      Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
g.     Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat.

Posting Komentar

0 Komentar